19 Kursi Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi Masih Kosong, Dana BOS Terancam Tak Bisa Dicairkan

19 Kursi Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi Masih Kosong, Dana BOS Terancam Tak Bisa Dicairkan

Ilustrasi guru--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sedikitnya 19 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi terancam tak bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Penyebabnya, mereka hingga kini tidak memiliki kepala sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (DIsdik) Kabupaten Bekasi, Yudi mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengisian jabatan kepala sekolah. Hanya saja, pengajuan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Kami sendiri sebagai pengguna ini sudah urgent untuk kekosongan kepala sekolah ini. Karena operasional sekolah terganggu dan jelas dampaknya BOS bisa ga cair,” kata dia.

Di tingkat SD, sambung Yudi, terdapat sedikitnya 10 sekolah yang tidak memiliki kepala. Beberapa di antaranya karena kepala sekolah sebelumnya pensiun, meninggal dunia dan ada pula yang mengundurkan diri.

“Beberapa ada yang mengundurkan diri (dari jabatan kepala sekolah), karena rata-rata itu yang pegang dua sekolah. Jadi pada kosong, sudah beberapa bulan ini,” ucap dia.

Menurut Yudi, peran kepala sekolah dikembalikan seperti semula yakni manajerial. Jika sebelumnya kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan, kini mereka fokus pada pengelolaan sekolah.

“Kalau sekarang guru yang diberi tugas saja, bukan tugas tambahan. Jadi tidak ada kewajiban mengajar,” ucap Yudi.

 

Peran ini yang kemudian membuat peran kepala sekolah menjadi sentral, termasuk pada pencairan BOS. “Harapan kami kekosongan ini dapat segera diisi,” tukas dia.

Sekedar diketahui bersama, Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah Indonesia untuk pendidikan, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dana BOS cair dua kali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam aturan Perubahan PMK 119/PMK.07/2021.

Dalam aturannya dana BOS cair tahap pertama pada Januari 2023 dan pada tahap kedua cair pada Juli 2023. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: